| Pernikahan Rudi purmansyah |
Indra Oktaviro
Jumat, 16 Maret 2012
Selasa, 15 Februari 2011
Beasiswa Bidik Misi
SELAMAT DATANG DI BLOG RUSIPAL !: Beasiswa Bidik Misi (Beasiswa Pendidikan Bagi Calo...: "Persyaratan utama mendaftar program beasiswa ini adalah para siswa SMA/ SMK/ MA/ MAK atau sederajat yang dijadwalkan lulus pada 2010 mendata..."
Senin, 14 Februari 2011
TANJUNG KUPANG
Tanjung Kupang adalah sebuah desa di kecamatan Tebing Tinggi. Desa ini memiliki Wilayah yang cupup luas. Saking luasnya desa ini dua tahun lalu di mekarkan menjadi 2 dengan nama Tanjung Kupang untuk desa induk dan Tanjung Kupang Baru untuk wilayah pemekaran. didalam wilayah pemerintahan desa ini terdapat Pusat pemerintahan Kabupaten Empat Lawang Kantor Bupati, Gedung DPR, kantor-kantor dinas berada di Desa ini. hingga diwacanakan dan bahkan sudah dibuat draf oleh yang berwenang untuk dijadikan beberapa kelurahan. Itu berarti usia Desa Tanjung Kupang tidak akan lama lagi. selain itu wilayah tanjung kupang adalah tempat menarik indah sehingga memancing pembuat konsep Kota bahwa wilayah ini sebagian akan dijadikan hutan kota, juga akan dibuat beberapa taman-taman kota. bagaimana konsepnya akan dibuat seperti apa. masih menunggu sosialisasi dari pihak pengambil kebijakan.
Rabu, 26 Januari 2011
Contoh Pemenuhan 24 jam beban Guru
Pak Amin, M.Pd dan Pak Sabar, M.Pd adalah Guru matematika bertugas sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, ia ditempatkan di SMA Negeri 1 Antah Beranta.
Seluruh guru matematika tidak ada yang menjadi wakil kepala sekolah. kepala Laboratorium.
Jumlah guru Matematika pada satuan pendidikan SMA Negeri 1 Antah Beranta berjumlah 7 (tujuh) orang. Rombongan belajar ada 24 rombongan belajar,
Setiap rombongan belajar ditetapkan pada KTSP untuk mata pelajaran Matematika diberikan sebanyak 6 (enam) jam tatap muka pelajaran matematika per minggu.
sehingga jumlah jam pelajaran matematika di Satuan Pendidikan Negeri 1 Antah beranta adalah 24 rombongan belajar dikali dengan 6 jam hasilnya adalah 144 jam pelajaran matematika per minggu.
Dengan jumlah sebanyak 144 jam itu sebetulnya cukup hanya dengan 6 orang guru matematika saja namun karena jumlah guru matematika berlebih, akibatnya ada guru yang tidak dapat mengajar sesuai dengan jam.
Pak Amin, M.Pd dan Pak Sabar, M.Pd adalah Guru senior yang keduanya juga punya pengalaman membina siswa untuk mengikuti Olimpiade. namun Pak Amin Pernah menjadi Kepala Sekolah pada satuan pendidikan setingkat, yakni pada SMA Negeri 1 Abal-abal. keduanya mengalah dengan memberikan jam pelajaran matematika kepada ke 5 orang guru teman mereka kelimanya mendapat jatah masing masing 24 jam, jadi jumlah seluruhnya adalah 120 jam, akibatnya hanya tersisa 24 jam pelajaran untuk Pak Amin, M.Pd dan Pak Sabar, M.Pd. hingga untuk memenuhi 24 jam pelajaran harus memliki tugas lain. agar beban jam mengajarnya cukup. kebetulan pak Amin, M.Pd dipilih oleh satuan pendidikan Swasta Baru sebagai kepala sekolah dan ia ditugaskan dengan SK dari pengelola Pendidikan pada yayasan tersebut, sebagai guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMA Swasta Baru.
sementara pak Sabar, M.Pd sangat suka sekali membimbing siswa yang akan dipilih untuk mengikuti Olympiade. sehingga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Antah Beranta menunjuknya sebagai Pembina Extra Olypiade Siswa.
Pak Cerdas, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Antah Beranta memberi tugas kepada Pak Amin, M.Pd sebanyak 1 rombongan belajar atau sama dengan 6 (enam) jam. karena beban tugasnya sebagai Kepala SMA Swasta Baru adalah setara dengan 18 Jam, sehingga jumlah keseluruhannya adalah 24 jam.
sementara itu sisanya yakni 18 pelajaran matematika diberikan kepada pak Sabar, M.Pd, kekurangannya tertutup dengan ditunjuknya beliau sebagai pembina extra kurikuler Olympiade siswa yang setara dengan 6 (enam) jam pelajaran. hingga beban jam mengajar pak sabar seluruhnya adalah 24 jam.
Seluruh guru matematika tidak ada yang menjadi wakil kepala sekolah. kepala Laboratorium.
Jumlah guru Matematika pada satuan pendidikan SMA Negeri 1 Antah Beranta berjumlah 7 (tujuh) orang. Rombongan belajar ada 24 rombongan belajar,
Setiap rombongan belajar ditetapkan pada KTSP untuk mata pelajaran Matematika diberikan sebanyak 6 (enam) jam tatap muka pelajaran matematika per minggu.
sehingga jumlah jam pelajaran matematika di Satuan Pendidikan Negeri 1 Antah beranta adalah 24 rombongan belajar dikali dengan 6 jam hasilnya adalah 144 jam pelajaran matematika per minggu.
Dengan jumlah sebanyak 144 jam itu sebetulnya cukup hanya dengan 6 orang guru matematika saja namun karena jumlah guru matematika berlebih, akibatnya ada guru yang tidak dapat mengajar sesuai dengan jam.
Pak Amin, M.Pd dan Pak Sabar, M.Pd adalah Guru senior yang keduanya juga punya pengalaman membina siswa untuk mengikuti Olimpiade. namun Pak Amin Pernah menjadi Kepala Sekolah pada satuan pendidikan setingkat, yakni pada SMA Negeri 1 Abal-abal. keduanya mengalah dengan memberikan jam pelajaran matematika kepada ke 5 orang guru teman mereka kelimanya mendapat jatah masing masing 24 jam, jadi jumlah seluruhnya adalah 120 jam, akibatnya hanya tersisa 24 jam pelajaran untuk Pak Amin, M.Pd dan Pak Sabar, M.Pd. hingga untuk memenuhi 24 jam pelajaran harus memliki tugas lain. agar beban jam mengajarnya cukup. kebetulan pak Amin, M.Pd dipilih oleh satuan pendidikan Swasta Baru sebagai kepala sekolah dan ia ditugaskan dengan SK dari pengelola Pendidikan pada yayasan tersebut, sebagai guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMA Swasta Baru.
sementara pak Sabar, M.Pd sangat suka sekali membimbing siswa yang akan dipilih untuk mengikuti Olympiade. sehingga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Antah Beranta menunjuknya sebagai Pembina Extra Olypiade Siswa.
Pak Cerdas, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Antah Beranta memberi tugas kepada Pak Amin, M.Pd sebanyak 1 rombongan belajar atau sama dengan 6 (enam) jam. karena beban tugasnya sebagai Kepala SMA Swasta Baru adalah setara dengan 18 Jam, sehingga jumlah keseluruhannya adalah 24 jam.
sementara itu sisanya yakni 18 pelajaran matematika diberikan kepada pak Sabar, M.Pd, kekurangannya tertutup dengan ditunjuknya beliau sebagai pembina extra kurikuler Olympiade siswa yang setara dengan 6 (enam) jam pelajaran. hingga beban jam mengajar pak sabar seluruhnya adalah 24 jam.
24 Jam Beban mengajar Guru
Guru Punya tugas utama mengajar, beban yang diwajibkan kepadanya adalah 24 jam, namun tidak serta merta jam mengajar guru itu harus 24 jam mengajar di kelas tentu ada ketentuan yang diatur dalam permen nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan.
pada pasal 1 ayat 1 disebutkan Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada ayat 2 beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
Pada ayat 3 beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
pada ayat 4 beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
pada ayat 5 Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pada ayat 6 beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Pada ayat 7 beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Sementara itu pada pasal 2 berisikan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
kepadanya diberikan tugas mengajar disekolah pangkalnya paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka selama 1 (satu) minggu tersebut pada ayat 2.
Pada ayat 3 menjelaskan pejabat yang berhak memberikan tugas yaitu kepala dinas Kab/Kota, Kepala Kantor Kemenag, kepala pengelola Pendidikan untuk sekolah yang berada diluar Dinas pendidikan, Kepala Sekolah, dan kepala dinas propinsi untuk satuan pendidikan khusus.
hingga guru yang bersangkutan dapat memenuhi 24 jam mengajar apabila itu juga belum dapat memenuhi 24 jam minimal beban jam mengajar, dapat diberikan tugas lain yang diatur pada pasal 3 ayat 5. yang dapat dipilih salah satu saja :
pada pasal 1 ayat 1 disebutkan Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada ayat 2 beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
Pada ayat 3 beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
pada ayat 4 beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
pada ayat 5 Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pada ayat 6 beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Pada ayat 7 beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Sementara itu pada pasal 2 berisikan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
kepadanya diberikan tugas mengajar disekolah pangkalnya paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka selama 1 (satu) minggu tersebut pada ayat 2.
Pada ayat 3 menjelaskan pejabat yang berhak memberikan tugas yaitu kepala dinas Kab/Kota, Kepala Kantor Kemenag, kepala pengelola Pendidikan untuk sekolah yang berada diluar Dinas pendidikan, Kepala Sekolah, dan kepala dinas propinsi untuk satuan pendidikan khusus.
hingga guru yang bersangkutan dapat memenuhi 24 jam mengajar apabila itu juga belum dapat memenuhi 24 jam minimal beban jam mengajar, dapat diberikan tugas lain yang diatur pada pasal 3 ayat 5. yang dapat dipilih salah satu saja :
- mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
- mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
- menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
- menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
- menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
- mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
- sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
- membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
- membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
- membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
- kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
- Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
- Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Senin, 24 Januari 2011
Beban tugas, Guru 24 Jam mengajar
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
2
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3
(6) Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4) Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
4
Pasal 3
(1) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4) Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b. mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
d. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e. menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g. sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h. membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
5
i. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
j. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k. kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(6) Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Pasal 4
(1) Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b. menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
6
b. membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
7
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP. 196108281987031003
Langganan:
Komentar (Atom)
