Rabu, 26 Januari 2011

24 Jam Beban mengajar Guru

Guru Punya tugas utama mengajar, beban yang diwajibkan kepadanya adalah 24 jam, namun tidak serta merta jam mengajar guru itu harus 24 jam mengajar di kelas tentu ada ketentuan yang diatur dalam permen nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan.
pada pasal 1 ayat 1 disebutkan Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada ayat 2 beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
Pada ayat 3 beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
pada ayat 4 beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
pada ayat 5 Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pada ayat 6 beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Pada ayat 7 beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Sementara itu pada pasal 2 berisikan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
kepadanya diberikan tugas mengajar disekolah pangkalnya paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka selama 1 (satu) minggu tersebut pada ayat 2.
Pada ayat 3 menjelaskan pejabat yang berhak memberikan tugas yaitu kepala dinas Kab/Kota, Kepala Kantor Kemenag, kepala pengelola Pendidikan untuk sekolah yang berada diluar Dinas pendidikan, Kepala Sekolah, dan kepala dinas propinsi untuk satuan pendidikan khusus.
hingga guru yang bersangkutan dapat memenuhi 24 jam mengajar apabila itu juga belum dapat memenuhi 24 jam minimal beban jam mengajar, dapat diberikan tugas lain yang diatur pada pasal 3 ayat 5. yang dapat dipilih salah satu saja  :
  • mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
  • mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
  • menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
  • menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
  • menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
  • mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
  • sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
  • membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
  • membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
  • membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
  • kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
  • Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
  • Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar